Kamis, 06 Juni 2013

Contoh Kasus Gambling / Perjudian


Contoh Kasus 1 :

Judi togel dan judi bola via internet dan SMS beromzet Rp 200 juta per minggu dibongkar jajaran Polres Surabaya Timur. Empat tersangka diringkus berikut barang bukti.

Para tersangka adalah AB (54), warga Perum Manyar Tirtosari IX, yang jadi otaknya, dan tiga pembantunya, yaitu SA (33), BS (35), dan LA (34), semuanya warga Kediri.

Mereka diringkus saat merekap data perjudian secara online. Barang bukti yang disita adalah 5 unit laptop, 4 unit ponsel, 4 buku tulis rekapan data togel dan judi bola, 31 lembar kertas berisi total data, 1 unit mesin faksimile, 1 buku rekening tahapan BCA atas nama Bandi Darma, dan 1 kartu ATM BCA Gold.

Kapolres Surabaya Timur AKBP Samudi mengatakan, jaringan perjudian ini canggih dan rapi. Mereka memanfaatkan situs internet Singapura. "Judi ini sudah berlangsung 5 tahun berdasar data perputaran uang di buku tabungan," ungkapnya di Mapolres, Selasa (15/12/2009).

Jaringan perjudian ini meliputi wilayah Kediri, Ponorogo, Solo, dan Pamekasan Madura. Para pelaku perjudian yang tertangkap, jelas Samudi, dijerat Pasal 303 KUHP Jo UU RI 7/1974 dengan ancaman hukuman maksimal 10-15 tahun penjara.

Sementara AB, yang menjadi otak perjudian via internet dan SMS tidak banyak menjawab. Namun yang jelas, menurutnya, kegiatan itu baru dijalankannya selama 4 bulan yang berafiliasi dengan salah satu situs internet berpusat di Singapura.

Sumber : http://regional.kompas.com/read/2009/12/16/08123928/Judi.Internet.Hasilkan.Rp.200.Juta.Per.Minggu

Contoh Kasus 2 :


Seperti diketahui, dalam satu bulan terkahir ini, polisi berhasil Satuan Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Dit Reskrim Um Polda Metro Jaya mengungkap praktik Judi Bola Online beromset 500 juta rupiah per hari di sebuah rumah di Perumahan Villa Kapuk Mas II Blok H 6, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Selain menangkap bandar berinisial Bn (25) pihaknya juga mengamankan seorang pemain judi bola online berinisial AH (50). Jenis perjudian yang dijalankan BN dilakukan secara live dan terdiri atas tiga jenis seperti yang tertera di dalam situs www.casino.sbobet.com. Sementara untuk judi bola online terdapat di situs www.ibc.com

Selain itu, petugas juga kembali membongkar judi bola online beromset miliaran rupiah per bulan yang berlokasi di Apartemen Sudirman Park, Tower A, Lantai 6 kamar 06 BG, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Pengungkapan kasus judi online yang telah berlangsung sejak setahun lalu ini  bermula dari kecurigaan petugas terhadap situs www.bookieplace.com, 18 Mei lalu. Dari penyelidikan terhadap situs tersebut dan mendapatkan fakta bahwa terjadi penyelenggaraan praktek judi bola  dan jenis lainnya seperti bakarat, roulette dan sicbo secara online.

Sebelum bermain, pemain pun diharuskan mentransfer terlebih dahulu dengan nilai nominal 250 ribu rupiah agar memperoleh nomor ID dan kata kunci. Nomor ID tersebutlah yang digunakan untuk mengakses ke dalam situs www.sbobet.com dan memilih club sepakbola yang akan bertanding. Para tersangka dijerat pasal perjudian, Undang-undang ITE serta pencucian uang.

Sumber : http://metro.news.viva.co.id/news/read/156764-piala_dunia__polda_intai_situs_judi_online

Kasus ke 3 


Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku judi online di depan Rumah Sakit Husada, Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat. Polisi melacak asal situs yang ternyata berasal dari luar negeri tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tony Herwanto, menjelaskan, pelaku menggunakan situs www.aseanbet.com sebagai media judi. Melalui situs tersebut, pelaku menjaring orang untuk berjudi di dunia maya dengan cara menebak skor permainan bola.

Hasil judi tersebut keluar setiap Selasa dan Kamis. Jika menang, uang hasil judi akan masuk ke rekening pemain dan jika kalah akan masuk ke rekening bos pelaku. Polisi masih mengejar keberadaan pemilik situs judi dengan melacak Internet Protocol (IP) yang ternyata berasal dari luar negeri.

"IP Address menunjukkan berasal dari luar negeri, bukan Indonesia. Kemungkinan berasal dari Filipina atau Singapura," kata Tony Herwanto di kantornya, Minggu 16 Desember 2012.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit laptop, satu unit handphone, satu unit modem, satu unit buku tabungan BCA, dan kartu ATM atas nama Budi Tamsir, satu unit buku tabungan BCA atas nama Hendarto Sunjoyo, satu buah buku catatan, dan dua buah key (token) BCA.

Dari kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan sepuluh tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.

Sumber : http://metro.news.viva.co.id/news/read/375346-polisi-tangkap-pelaku-judi-online

Dan masih banyak lagi kasus-kasus lain tentang gambling / berjudi baik online maupun secara langsung, seperti yang tertulis dalam beberapa berita dari sumber-sumber dibawah ini :

Kompas : http://search.kompas.com/fq?sort=time&sortime=0&siteid=0&start-date=&end-date=&q=judi&sa=

Viva News : http://search.viva.co.id/search?m=art&q=judi

2 komentar:

  1. Mari bergabung bersama kami dalam poker online sinidomino.com, dan kami juga memberikan berbagai bonus dan promo menarik untuk anda para member setia kami, dan kami juga menjamin keamanan dalam setiap bertransaksi dan permainan ini juga real antara player vs player dan tidak menggunakan sistem computerisasi atau robot, dan kami yang paling terpercaya, silakan daftarkan diri anda sekarang juga dan menangkan puluhan juta rupiah, untuk mendaftar silakan kunjungi website kami di www.sinidomino.com dan untuk info lebih lanjut hubungi CS kami di
    iveSupport 24 jam (NONSTOP)
    ? LiveChat : goo.gl/hz1eC3
    ? Pin BBM : D61E3506
    silakan bergabung ya moga saja kamu beruntung ;)
    Terima Kasih

    BalasHapus