Kamis, 06 Juni 2013

Hukum yang Mengatur Gambling / Perjudian



UUD IT TENTANG PERJUDIAN ONLINE
pemerintah mencantumkan larangan akan perjudian melalui internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 pada bab vii tentang "Perbuatan Yang Dilarang" Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Tercatat jelas dalam buku Undang-Undang ITE tentang hukuman atau tindak pidana yang akan diberikan apabila seseorang melakukan perjudian melalui internet, dan tidak hanya tindak pidana hukum yang tertulis pada undang-undang tersebut, akan tetapi tentang tata cara penyidikan, dan pencantuman barang bukti melakukan perjudian melalui internet sudah di cantumkan secara terperinci dalam undang-undang tersebut. Berikut butir-butir pasal yang mengatakan tentang perjudian melalui internet.

BAB III tentang "Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik"
Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hadil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai dimaksudkan pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

BAB X tentang "Penyidikan"
Pasal 43 ayat (3) yang berbunyi:
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terjadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan tertinggi setempat.

BAB XI tentang "Ketentuan Pidana"
Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan demikian, sangat menguatkan akan larangan perjudian melalui internet di Indonesia dengan dasar-dasar hukum yang terkutip dari pasal-pasal undan-undang ITE tahun 2008 tentang perjudian melalui internet.

Namun, Dalam sebuah jurnal yang berjudul "TINDAK PIDANA PERJUDIAN MELALUI INTERNET (INTERNET GAMBLING) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK" mengatakan tentang kelemahan akan undang-undang ITE tentang perjudian melalui internet.
Berikut lampiran jurnal tersebut:

Perkembangan teknologi informasi dengan adanya internet, menimbulkan bentuk kejahatan baru dalam perjudian yakni perjudian melalui internet (internet gambling). Ada beberapa permasalahan yang timbul antara lain apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik masih dapat dapat menangani tindak pidana perjudian melalui internet (internet gambling).kendala-kendala yang dapat menghambat proses pembuktian tindak pidana perjudian melalui internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat menangani tindak pidana perjudian melalui internet berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) undang-undang tersebut. Tindak pidana perjudian melalui internet, dilakukan melalui sistem elektronik, informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE, di samping itu alat bukti elektronik di atas dianggap sebagai perluaran alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, karena disetarakan sebagai alat bukti surat, sehingga pelaku perjudian melalui internet dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Pada tindak pidana perjudian melalui internet (internet gambling), website penyelenggara perjudian melalui internet dan E-mail peserta judinya, serta sms merupakan bagian dari informasi elektronik, sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu alat bukti yang sah secara hukum, dalam hal ini alat bukti petunjuk. Ada beberapa kendala dalam menemukan alat bukti tersebut, berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang ITE, penggeledahan dan/atau penyitaan sistem elektronik serta penangkapan dan penahanan pelaku cyber crime harus dilakukan atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam, hal ini sulit untuk diwujudkan, karena tidak dimungkinkan mendapatkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan hal termaksud dalam waktu yang sangat singkat itu. Terlebih lagi belum ada peraturan pemerintah atas undang-undang tersebut. Oleh karena itu ketentuan di atas menjadi salah satu kendala dalam menangani kasus perjudian melalui internet ini.a

Contoh Kasus Gambling / Perjudian


Contoh Kasus 1 :

Judi togel dan judi bola via internet dan SMS beromzet Rp 200 juta per minggu dibongkar jajaran Polres Surabaya Timur. Empat tersangka diringkus berikut barang bukti.

Para tersangka adalah AB (54), warga Perum Manyar Tirtosari IX, yang jadi otaknya, dan tiga pembantunya, yaitu SA (33), BS (35), dan LA (34), semuanya warga Kediri.

Mereka diringkus saat merekap data perjudian secara online. Barang bukti yang disita adalah 5 unit laptop, 4 unit ponsel, 4 buku tulis rekapan data togel dan judi bola, 31 lembar kertas berisi total data, 1 unit mesin faksimile, 1 buku rekening tahapan BCA atas nama Bandi Darma, dan 1 kartu ATM BCA Gold.

Kapolres Surabaya Timur AKBP Samudi mengatakan, jaringan perjudian ini canggih dan rapi. Mereka memanfaatkan situs internet Singapura. "Judi ini sudah berlangsung 5 tahun berdasar data perputaran uang di buku tabungan," ungkapnya di Mapolres, Selasa (15/12/2009).

Jaringan perjudian ini meliputi wilayah Kediri, Ponorogo, Solo, dan Pamekasan Madura. Para pelaku perjudian yang tertangkap, jelas Samudi, dijerat Pasal 303 KUHP Jo UU RI 7/1974 dengan ancaman hukuman maksimal 10-15 tahun penjara.

Sementara AB, yang menjadi otak perjudian via internet dan SMS tidak banyak menjawab. Namun yang jelas, menurutnya, kegiatan itu baru dijalankannya selama 4 bulan yang berafiliasi dengan salah satu situs internet berpusat di Singapura.

Sumber : http://regional.kompas.com/read/2009/12/16/08123928/Judi.Internet.Hasilkan.Rp.200.Juta.Per.Minggu

Contoh Kasus 2 :


Seperti diketahui, dalam satu bulan terkahir ini, polisi berhasil Satuan Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Dit Reskrim Um Polda Metro Jaya mengungkap praktik Judi Bola Online beromset 500 juta rupiah per hari di sebuah rumah di Perumahan Villa Kapuk Mas II Blok H 6, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Selain menangkap bandar berinisial Bn (25) pihaknya juga mengamankan seorang pemain judi bola online berinisial AH (50). Jenis perjudian yang dijalankan BN dilakukan secara live dan terdiri atas tiga jenis seperti yang tertera di dalam situs www.casino.sbobet.com. Sementara untuk judi bola online terdapat di situs www.ibc.com

Selain itu, petugas juga kembali membongkar judi bola online beromset miliaran rupiah per bulan yang berlokasi di Apartemen Sudirman Park, Tower A, Lantai 6 kamar 06 BG, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Pengungkapan kasus judi online yang telah berlangsung sejak setahun lalu ini  bermula dari kecurigaan petugas terhadap situs www.bookieplace.com, 18 Mei lalu. Dari penyelidikan terhadap situs tersebut dan mendapatkan fakta bahwa terjadi penyelenggaraan praktek judi bola  dan jenis lainnya seperti bakarat, roulette dan sicbo secara online.

Sebelum bermain, pemain pun diharuskan mentransfer terlebih dahulu dengan nilai nominal 250 ribu rupiah agar memperoleh nomor ID dan kata kunci. Nomor ID tersebutlah yang digunakan untuk mengakses ke dalam situs www.sbobet.com dan memilih club sepakbola yang akan bertanding. Para tersangka dijerat pasal perjudian, Undang-undang ITE serta pencucian uang.

Sumber : http://metro.news.viva.co.id/news/read/156764-piala_dunia__polda_intai_situs_judi_online

Kasus ke 3 


Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku judi online di depan Rumah Sakit Husada, Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat. Polisi melacak asal situs yang ternyata berasal dari luar negeri tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tony Herwanto, menjelaskan, pelaku menggunakan situs www.aseanbet.com sebagai media judi. Melalui situs tersebut, pelaku menjaring orang untuk berjudi di dunia maya dengan cara menebak skor permainan bola.

Hasil judi tersebut keluar setiap Selasa dan Kamis. Jika menang, uang hasil judi akan masuk ke rekening pemain dan jika kalah akan masuk ke rekening bos pelaku. Polisi masih mengejar keberadaan pemilik situs judi dengan melacak Internet Protocol (IP) yang ternyata berasal dari luar negeri.

"IP Address menunjukkan berasal dari luar negeri, bukan Indonesia. Kemungkinan berasal dari Filipina atau Singapura," kata Tony Herwanto di kantornya, Minggu 16 Desember 2012.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit laptop, satu unit handphone, satu unit modem, satu unit buku tabungan BCA, dan kartu ATM atas nama Budi Tamsir, satu unit buku tabungan BCA atas nama Hendarto Sunjoyo, satu buah buku catatan, dan dua buah key (token) BCA.

Dari kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan sepuluh tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.

Sumber : http://metro.news.viva.co.id/news/read/375346-polisi-tangkap-pelaku-judi-online

Dan masih banyak lagi kasus-kasus lain tentang gambling / berjudi baik online maupun secara langsung, seperti yang tertulis dalam beberapa berita dari sumber-sumber dibawah ini :

Kompas : http://search.kompas.com/fq?sort=time&sortime=0&siteid=0&start-date=&end-date=&q=judi&sa=

Viva News : http://search.viva.co.id/search?m=art&q=judi

Sejarah Perjudian


Menurut Cohan (1964, dalam Papu, 2002), perjudian sudah ada sejak jaman prasejarah. Perjudiaan bahkan seringkali dianggap seusia dengan peradaban manusia. Dalam cerita Mahabarata dapat diketahui bahwa Pandawa menjadi kehilangan kerajaan dan dibuang ke hutan selama 13 tahun karena kalah dalam permainan judi melawan Kurawa. Jaman Yunani kuno juga telah dikenal judi, dimana para penjudi primitif difahami sebagai para dukun yang membuat ramalan ke masa depan dengan menggunakan batu, tongkat atau tulang hewan yang dilempar ke udara dan jatuh ditanah.
Demikian juga Alice Hewing (dalam Stanford & Susan, 1996, dalam Papu, 2002) menceritakan sejarah judi. Menurut Alice Hewing, orang-orang Mesir kuno memiliki kebiasaan menebak jumlah jari-jari dua orang berdasarkan angka ganjil atau genap. Mereka melempar koin dan lotere, yang dipelajari dari Cina. Para Raja seperti Nero dan Claudine menganggap permainan dadu sebagai bagian penting dalam acara kerajaan. Pada abad ke 14, permainan kartu berisi 78 gambar hasil lukisan yang sangat indah. Pada abad 15, Perancis mengurangi jumlah kartu menjadi 56 gambar.
Dari uraian Cohan dan Alice Hewing di atas, ternyata tindakan judi telah berlangsung sejak ada peradaban manusia ini dimulai. Lantas bagaimana dengan Indonesia? Apakah tindakan judi juga telah lama ada? Jika ada, apa bentuk dari tindakan judi itu? Siapa saja masyarakat pengikutnya? Dan bagaimana nasib dari tindakan judi pada era kekinian ini? Sejarah judi di Indonesia da[at dilihat pada tabel di bawah ini.

Tabel. Sejarah Tindakan Judi Indonesia

Tahun
Keterangan
1960
Lotre (gub Ali Sadikin)

1965 lotre dibubarkan
1968
Undian PON (Surabaya) Toto Koni

1974 Toto Koni dibubarkan
1974
Forecast (Mensos)
1985
Kupon berhadiah Forecast sepakbola 

1986 forecast 1 milyar
1987
Forecast menjadi KSOB (Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah)
1988
TSSB (Tanda Sumbangan Berhadiah) Golkar & PPP
1989
TSSB diganti SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah)
1993
SDSB ditutup
2003
Kupon Asuransi Berhadiah (Mensos)

Cara Menanggulangi Gambling / Judi


Kecanduan Judi Sudah Ada Obatnya Bukan cuma kecanduan rokok yang bisa disembuhkan dengan obat, kini kecanduan judi juga sudah ada obatnya. Obat yang bisa dipakai untuk menyembuhkan kecanduan judi pada prinsipnya sama seperti obat untuk menyembuhkan kecanduan narkoba.

Obat bernama Naltrexone tersebut berfungsi menekan produksi opioid endogen di dalam otak seorang pecandu judi. Senyawa yang sama juga diproduksi di dalam otak pecandu narkoba dan berfungsi merangsang perilaku impulsif atau keinginan yang tidak tertahankan. Penggunaan Naltrexone untuk mengatasi kecanduan judi terdapat dalam guideline yang dipublikasikan para ilmuwan dari Monash university. Dikutip dariMedindia, Rabu (30/11/2011), guideline ini sudah disetujui National Health and Medical Research Council dan dimuat dalam Medical Journal of Australia.

Secara prinsip memang tidak ada perbedaan pada mekanisme kerja obat ini dalam mengatasi kecanduan judi, dibandingkan dengan penggunaannya pada pecandu narkoba. Hanya saja untuk efektivitasnya, para peneliti mengakui belum ada bukti ilmiah yang cukup kuat.
Soal keamanan, Naltrexone diketahui memiliki efek samping berupa nyeri di pencernaan. Keputusan untuk menggunakan obat ini nantinya akan mempertimbangkan reaksi individual, termasuk sejauh mana seseorang bisa menoleransi efek samping tersebut.
Perbedaan antara kecanduan judi dengan kecanduan yang lain hanya terletak pada faktor yang menstimulasinya.

Pada kecanduan judi, stimulasinya adalah perilaku seperti halnya pada kecanduan seks dan pornografi sedangkan pada kecanduan rokok dan narkoba stimulasinya adalah zat berbahaya.
Jika tidak diatasi, kecanduan perilaku maupun zat berbahaya sama-sama bisa memicu kerusakan di bagian otak yang menjadi pusat reward atau rasa senang. Karena kecanduan dicirikan oleh perilaku yang berulang, maka otak yang berfungsi sebagai pusat memori atau ingatan juga akan terkena dampaknya. Solusi dari masalah ini, dari diri pribadi harus lebih dipertebal keimanan diri seseorang, sehingga nantinya dapat menjauhi hal-hal yang bersifat haram seperti Judi ini. Untuk dari segi IT, Website-website yang mengandung unsur-unsur perjudian, pornografi, harus segera di blok oleh pemerintah ataupun ISP.


Faktor yang menyebabkan Gambling/JUDI dan Fase Kecanduan Gambling/JUDI


Faktor-Faktor Gambling
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Berjudi Bahwa perilaku berjudi memiliki banyak efek samping yang merugikan bagi si penjudi maupun keluarganya mungkin sudah sangat banyak disadari oleh para penjudi. Anehnya tetap saja mereka menjadi sulit untuk meninggalkan perilaku berjudi jika sudah terlanjur mencobanya. Dari berbagai hasil penelitian lintas budaya yang telah dilakukan para ahli diperoleh beberapa faktor yang amat berpengaruh dalam memberikan kontribusi pada perilaku berjudi. faktor tersebut adalah: 

1.Faktor Sosial & Ekonomi
Bagi masyarakat dengan status sosial dan ekonomi yang rendah perjudian seringkali dianggap sebagai suatu sarana untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Tidaklah mengherankan jika pada masa undian SDSB di Indonesia zaman orde baru yang lalu, peminatnya justru lebih banyak dari kalangan masyarakat ekonomi rendah seperti tukang becak, buruh, atau pedagang kaki lima. 
Dengan modal yang sangat kecil mereka berharap mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya atau menjadi kaya dalam sekejab tanpa usaha yang besar. Selain itu kondisi sosial masyarakat yang menerima perilaku berjudi juga berperan besar terhadap tumbuhnya perilaku tersebut dalam komunitas.

 2. Faktor Situasional
Situasi yang bisa dikategorikan sebagai pemicu perilaku berjudi, diantaranya adalah tekanan dari teman-teman atau kelompok atau lingkungan untuk berpartisipasi dalam perjudian dan metode-metode pemasaran yang dilakukan oleh pengelola perjudian. Tekanan kelompok membuat sang calon penjudi merasa tidak enak jika tidak menuruti apa yang diinginkan oleh kelompoknya. Sementara metode pemasaran yang dilakukan oleh para pengelola perjudian dengan selalu mengekspose para penjudi yang berhasil menang memberikan kesan kepada calon penjudi bahwa kemenangan dalam perjudian adalah suatu yang biasa, mudah dan dapat terjadi pada siapa saja (padahal kenyataannya kemungkinan menang sangatlah kecil). 
Peran media massa seperti televisi dan film yang menonjolkan keahlian para penjudi yang “seolah-olah” dapat mengubah setiap peluang menjadi kemenangan atau mengagung-agungkan sosok sang penjudi, telah ikut pula mendorong individu untuk mencoba permainan judi.


Beberapa fase yang bisa dibedakan sampai dengan berkembangan pada ketagihan dari judi.

1.             Fase pertama dari induksi: ini fase perkenalan dengan dunia perjudian, biasanya masih kala usia masih muda dengan orientasi, dan pengaruh pergaulan.
2.             Fase dari “adopsi”: mengambil kebiasaan atau kebiasaan (melewati waktu luang, atau iseng). Moment ini yang menentukan terus atau tidak bermain judi.
3.             Fase dari “promosi”: ini sudah menjadi pilihan untuk mau main judi. Jadi behaviornya (kelakuan) untuk main sudah jadi kesibukannya, karena ada motivasi pribadi yang diemban dan diharapkan untuk terwujud.
4.              Fase ketagihan : perubahan tingkah laku dari bisa kontrol menjadi ketagihan judi. Dalam literatur yang paling banyak di pakai mengenai perkembangan ketagihan dengan judi : fase menang, fase kalah dan fase putus asa, dimana aksennya dalam situasi keuangan dan si penjudi.
5.             Fase memulainya: fase ini penting untuk sipemain untungnya. Makanya dalam perjudian banyak dipakai kata, “beginers luck”, Jika pada permulaannya sudah menderita kalah, maka dia tidak begitu tertarik lagi untuk main seterusnya. Karena harga diri tidak bisa menerimanya. Kalau pemain sesuai dengan harapannya, dia dalam fase menang.
6.             Fase menang : fase ini mempunyai pendirian tertentu. Pertama dia main dengan uang kecil tetapi ini cepat prosesnya dengan main besar. Nilai uang menjadi lain untuk si pemain. Dan uang menang menjadi status. Ini menjadi dorongan mau menjadi lebih. Lama kelamaan menjadi integrasi dengan kelakuanrnya. Main judi belum merugikan dirinya. Umumnya si pemain kehilangan realitas dengan suksesnya dan merasa hebat dengan wawasannya mengenai permainan judi. Tetapi moment tertentu krusial: fase berikutnya datang fase penjudi menang dengan ciri:

  • Sekali- kali main judi, bertahap semakin sering bermain.
  • sering menang, mendapat rasa senang, dan tergiur lebih sering pergi main.
  • taruhannya jadi lebih tinggi, untuk pemenuhan ambisi mendapat keuntungan besar.
  • fantasi mengenai kemenangan, menyombongkan diri mengenai hasilnya.
  • optimis yang tak pantas.         


7.  Fase kalah: Fase ini si pemain sudah mulai sering kalah, dia mulai mendapat  perasaan bahwa dia juga bisa kalah, dengan ini harga dirinya mulai kacau. Dia hanya melihat jalan satu-satunya bermain lebih intensif, dengan harapan kekalahannya atau kerugiannya bisa kembali. Jika disinggung tentang kelakuannya bermain judi, dia akan merasa tersinggung, marah dan akhirnya memperlihatkan kelakuan yang menyakitkan, seperti berbohong, menipu, dan memikir jalan keluar di sembunyikan. Problem paling besar itu bagaimana mendapat uang supaya bisa main judi. Banyak pemain dalam fase ini meminjam duit di bank, teman, korupsi untuk bisa main. Ini akan terjadi kumulatif dan terjadi fase baru untuk dia. Ciri dari fase penjudi kalah dengan ciri:

  • periode panjang dengan selalu kalah
  • hanya judi yang ada dalam pikirannya
  • merahasiakan / kebohongan., kehilangan kontrol diri
  • di rumah tidak menyenangkan (pemarah, mudah tersinggung, mengambil barang)
  • pinjam uang besar legal dan ilegal.
  • pembayaran utang di tunda atau sama sekali tidak membayar
  • perubahan pribadinya seperti (tarik diri, malas bekerja. Tidak bertanggung jawab pada kewajiban)
  • kehilangan waktu untuk relasi dan keluarga
  • tidak bisa berhenti lagi, ketagihan berat.

Pengertian Gambling / (JUDI)


Gambling disebut juga perjudian atau taruhan dari uang atau sesuatu dari bahan nilai pada sebuah peristiwa dengan hasil yang tidak pasti dengan tujuan utama untuk memenangkan uang tambahan atau barang materi. yang mana perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional,akan tetapi banyak terdapat pada dunia cyber yang berskala mengglobal. . Di dunia barat perilaku berjudi sudah dikenal sejak jaman Yunani kuno. Keanekaragaman permainan judi dan tekniknya yang sangat mudah membuat perjudian dengan cepat menyebar ke seluruh penjuru dunia.

Jenis-Jenis Gambling online / Perjudian online diantaranya :

1. Online Casinos

Pada online casino ini orang dapat bermain Rolet,BlackJack,Cheap dan lain-lain.

2. Online Poker

Online poker biasanya menawarkan Texas hold’em, Omaha, Seven-card stud dan permainan lainnya.

3. Mobil Gambling

Dan berdasarkan dari sifatnya gambling pun di bagi atas :

1.  Games You Can Beat
Dalam games you can beat penjudi sangat kompetitif dan ingin sekali untuk menang. Penjudi juga berusaha extra keras untuk dapat menguasai permainan. Dalam kategori ini penjudi menanganggap kemenangan diperoleh melalui permainan dengan penuh keahlian dan strategi yang jitu serta dapat membaca strategi lawan. Penjudi harus dapat memilih dan membuat keputusan secara tepat serta dapat membedakan alternatif kondisi mana harus ikut bermain. Secara singkat dapat dikatakan bahwa permainan judi jenis ini adalah permainan yang dirancang khusus bagi penjudi yang hanya mementingkan kemenangan. Termasuk dalam kategori ini adalah
     a. BlackJack
         http://www.blackjack.org/

                                       
      b.Pai Gow Poker
         http://www.paigowpokeronline.net/

                                                 
2. Patience Games
Bagi penjudi yang ingin santai dan tidak terburu-buru untuk mendapatkan hasil, maka patience games merupakan pilihan yang paling digemari. Dalam perjudian model ini para penjudi menunggu dengan sabar nomor yang mereka miliki keluar. Bagi mereka masa-masa menunggu sama menariknya dengan masa ketika mereka memasang taruhan, mulai bermain ataupun ketika mengakhiri permainan. Termasuk dalam kategori ini adalah: .

  a. Lottery
      http://lottery.com/                                            

  b. Bingo
      http://online.bingo.com/en

Pendahuluan tentang GAMBLING


Perjudian di dunia maya semakin global sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum nasional suatu Negara berdasarkan pada locus delicti atau tempat kejadian perkara, karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat permainan judi dengan sarana komputer yang dimilikinya secara mobile. Setiap perilaku manusia pada dasarnya melibatkan pilihan-pilihan untuk merespon membiarkan suatu situasi berlalu begitu saja. Pada umumnya setiap pilihan yang diambil akan membawa kepada suatu hasil yang hampir pasti atau dapat diramalkan. Namun demikian ada kalanya pilihan tersebut jatuh pada sesuatu yang tidak dapat diramalkan hasilnya. Jika pilihan yang diambil jatuh pada hal yang demikian maka dapat dikatakan bahwa kita telah memberikan peluang untuk kehilangan sesuatu yang berharga. Dengan kata lain kita telah terlibat dalam suatu “perjudian” (gambling).

Perjudian (gambling) dalam kamus Webster didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang melibatkan elemen risiko. Dan risiko didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya suatu kerugian. Sementara Robert Carson & James Butcher (1992) dalam buku Abnormal Psychology and Modern Life, mendefinisikan perjudian sebagai memasang taruhan atas suatu permainan atau kejadian tertentu dengan harapan memperoleh suatu hasil atau keuntungan yang besar. Apa yang dipertaruhkan dapat saja berupa uang, barang berharga, makanan, dan lain-lain yang dianggap memiliki nilai tinggi dalam suatu komunitas.
Definisi serupa dikemukakan oleh Stephen Lea, dkk dalam buku The Individual in the Economy, A Textbook of Economic Psychology (1987). Menurut mereka perjudian tidak lain dan tidak bukan adalah suatu kondisi dimana terdapat potensi kehilangan sesuatu yang berharga atau segala hal yang mengandung resiko.

Perjudian adalah suatu kegiatan sosial yang melibatkan sejumlah uang (atau sesuatu yang berharga) dimana pemenang memperoleh uang dari yang kalah. Resiko yang diambil bergantung pada kejadian-kejadian dimasa mendatang, dengan hasil yang tidak diketahui, dan banyak ditentukan oleh hal-hal yang bersifat kebetulan/keberuntungan. Resiko yang diambil bukanlah suatu yang harus dilakukan kekalahan/kehilangan dapat dihindari dengan tidak ambil bagian dalam permainan judi.